Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Tuntutan generasi saat ini, yaitu harus ada nya kedewasaan wawasan akan suatu kebenaran di masa kini, masih banyak pengorbanan yang harus dilakukan untuk mencapai kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Pertaruhan antar partai di dunia politik untuk merebut kekuasaan, kita harus buka hati untuk melihat pemimpin mana yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat dan mana yang mementingkan diri nya sendiri. Maka itu, Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk dipelajari di masa pendidikan.
Perjuangan bangsa Indonesia untuk menjadikan negara Indonesia menjadi negara yang merdeka, membutuhkan waktu yang panjang dan pengorbanan tinggi. Meskipun Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaannya puluhan tahun lalu, masalah yang dihadapi untuk menjadi negara yang benar-benar merdeka masih saja sulit. Hanya saja masalah yang datang bukan lagi dalam bentuk peperangan negara. Justru peperangan sesama bangsa untuk menjadi penguasa. Selain itu, juga banyak gerakan yang ingin memisahkan diri dari Indonesia, seperti negara Timur Leste yang sudah bukan lagi bagian dari NKRI.
Banyaknya permasalahan yang ada di negara Indonesia ini merupakan akibat dari nilai-nilai perjuangan bangsa dalam mempertahankan dan merebut negara Indonesia dari tangan penjajah sudah mencapai titik kritis yang antara lain merupakan pengaruh globalisasi.
Oleh karena itu, masalah integrasi nasional yang selalu aktual pada bangsa Indonesia harus menjadi perhatian penting bagi bangsa Indonesia. Sangat dibutuhkan adanya sarana yang dapat meningkatkan atau menciptakan rasa kecintaan setiap orang akan negara Indonesia. Serta memberikan kesadaran akan pentingnya ketentraman dan persatuan berbangsa dan bernegara. Maka dari itu melalui Pendidikan kewarganegaraan bagi semua kalangan bisa menjadi sarana untuk dapat menjadikan negara Indonesia menjadi merdeka seutuhnya.
Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya)
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
e. Pasal 31 (1), han Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan Umum : Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antar warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat di andalkan oleh bangsa dan negara.
Tujuan Khusus : Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta iklhas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
- Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan pancasila, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
- Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
- Agar mahasiswa dapat saling menghargai dan menghormati antar sesama baik yang berbeda agama, ras ataupun suku.
- Agar mahasiswa dapat menguasai permasalahan yang ada di bidang politik, hukum ataupun HAM
- Agar mahasiswa dapat memiliki sikap tenggang rasa, saling menghormati, dan cinta terhadap tanah air sendiri yaitu Republik Indonesia.
- Agar mahasiswa dalam menghadapi suatu masalah dapat berpikir jernih, memikirkan dampak jangka panjangnya dan kritis.
- Agar mahasiswa menjadi warga negara yang baik dan mampu menjaga persatuan kesatuan bangsa agar tetap rukun selamanya.
Komentar
Posting Komentar