Langsung ke konten utama

HAK ASASI MANUSIA

A. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM

1. Pengertian

  • HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
  • Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  • John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
  • Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

2. Ciri Pokok Hakikat HAMBerdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
  • HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
  • HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

B. Perkembangan Pemikiran HAM- Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
  • Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
  • Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.
  • Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan.
  • Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat.

C. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM 
  1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
  1. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
  1. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
  1. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
  1. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

  • UU No. 39 Tahun 1999
    Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
  • Prof. Koentjoro Poerbopranoto
  • Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.
  • Mahfudz M.D.
  • HAM merupakan hak yang sudah melekat pada martabat setiap manusia dan hak tersebut sudah dibawa pada saat sejak lahir ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.
    • Komnas HAM

      HAM adalah Hak asasi manusia yang mencakup dari berbagai bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, politik, sosial dan kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak mempunyai makna apabila rakyat masih harus saja bergelut dengan kemiskinan serta penderitaan. Tetapi, pada lain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan, dan alasan yang lainnya tidak dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia serta kebebasan politik dan sosial masyarakat. HAM tidak mendukung adanya individualisme, melainkan membendungnya dengan cara melindunginya individu, kelompok, ataupun golongan , di tengah-tengah kekerasan kehidupan yang modern. Hak asasi manusia merupakan tanda solidaritas yang bersifat nyata dari suatu bangsa dengan warganya yang lemah.

    Pelanggaran HAM di Indonesia

    1. Kasus tragedi 1965-1966
    2. Kasus tragedi 1965-1966
      Sejumlah jenderal telah dibunuh dalam peristiwa 30 September tahun 1965. Pemerintahan pada masa orde baru menuding Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai penyebab masalahnya. Lalu pemerintahan pada saat itu membubarkan organisasi Partai Komunis Indonesia tersebut serta melakukan berbagai razia terhadap simpatisan partai tersebut. 

      Razia tersebut dikenal dengan operasi pembersihan partai komunis Indonesia (PKI). Komnas HAM telah memperkirakan bahwa setidaknya 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh pada saat itu. Ribuan warga lainnya diasingkan serta jutaan orang lainnya hidup dibawah bayang-bayang ‘cap PKI’ hingga bertahun-tahun. 

      Dalam peristiwa tersebut, Komnas HAM malah balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan serta semua panglima militer [ada daerah yang menjabat pada saat itu sebagai pihak yang bertanggungjawab. 

      Sampai saat ini, kasus tragedi 1965-1966 masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Akan tetapi penanganannya lamban dan pada tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas-berkas tersebut kepada Komnas HAM, dengan alasan data yang di dapat kurang lengkap. 
    3. Kasus penembakan misterius (Petrus) pada tahun 1982-1985
    4. Kasus penembakan misterius (Petrus) pada tahun 1982-1985
      Penembakan misterius atau dapat disebut juga dengan Petrus alias operasi clurit merupakan sebuah operasi rahasia yang digelar oleh mantan Presiden Soeharto dengan dalih untuk mengatasi tingkat kejahatan yang tinggi pada saat itu. 

      Operasi tersebut meliputi operasi penangkapan dan juga pembunuhan terhadap orang yang dianggap mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat, khususnya di daerah Jakarta dan juga Jawa Tengah. Pelakunya tidak jelas, tidak pernah tertangkap, dan tidak pernah diadili. 

      Hasil dari operasi clurit, sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah tersebut, 367 orang tewas yang diakibatkan karena luka tembakan. Kemudian tahun 1984, tercatat sekitar 107 orang tewas dan di an­­taranya 15 orang tewas akibat ditembak. Selang setahun kemudian, tercatat 74 orang tewas dan 28 di an­taranya tewas akibat ditembak. 

      Korban ‘Tembakan Misterius’ tersebut selalu ditemukan dalam keadaan tangan dan lehernya te­ri­kat. Sebagian besar dari korbannya juga dimasukkan ke karung dan ditinggal di pinggir jalan, depan rumah, buang ke sungai, kebut, la­ut, dan hutan

      3. Tragedi Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998
    Tragedi Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998
    Pada tanggal 13 hingga 15 Mei 1998, terjadi berbagai kerusuhan massif yang terjadi hampir di seluruh tanah air. Puncaknya kerusuhan ini di Jakarta. Kerusuhan ini diawali dengan kondisi krisis finansial Asia yang semakin hari semakin memburuk. Dan dipicu oleh tewasnya 4 anggota mahasiswa Universitas Trisakti yang terkena tembakan dalam demonstrasi pada 12 Mei tahun 1998. 

    Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, kasus tersebut dapat ditindak lanjuti apabila ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum adanya rekomendasi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan tragedi tersebut kepada Komnas HAM. Namun, Kejaksaan Agung beralasan bahwa kasus ini tidak bisa ditindak lanjuti karena DPR sudah memutuskannya, bahwa tidak ditemukan pelanggaran hak asasi manusia berat di dalamnya. 

    Dalih lainnya, Kejaksaan Agung beranggapan bahwa kasus penembakan Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada tahun 1999, sehingga tidak perlu diadili untuk yang kedua kalinya. 

    4. Kasus terbunuhnya seorang aktivis HAM Munir Said Thalib
    Kasus terbunuhnya seorang aktivis HAM Munir Said Thalib
    Munir Said Thalib ditemukan meninggal dalam pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam, pada tanggal 7 September 2004. Pada saat itu ia berumur 38 tahun. Munir Said Thalib merupakan aktivis HAM paling vokal di tanah air. Jabatan terakhirnya ialah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau HAM Indonesia Imparsial. 

    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    RUMAH ADAT MALAYSIA

    RUMAH KELANTAN MALAYSIA Negeri Kelantan merupakan salah satu sebuah negeri dari 13 negeri dalam Negara Malaysia. Negeri ini mempunyai sejarah yang panjang sejak zaman purba. Dengan latar belakang sejarah yang panjang ini telah menjadikan senibina (bentukan) rumah Kelantan mempunyai bentuk rumah yang unik dan ciri khas tersendiri. Negeri Kelantan menjadi salah satu kota singgahan disemenanjung Melayu antara jalur perdagangan China, India dan Arab. Kedatangan syariat Islam kedalam masyarakat Kelantan menjadi pelengkap terakhir untuk senibina rumahnya. Bersuaian dengan sifat Allah SWT yang suka akan keindahan, telah membawa inspirasi kepada masyarakat Melayu Kelantan untuk menggunakan ide dan karyanya semata-mata untuk mencari keberkahan ilmu di jalan Allah SWT. Ada dua jenis rumah beratap panjang di Kelantan: 1.       Rumah Bujang 2.       Rumah Tiang Dua Belas Rumah Bujang atau disebut juga rumah tunggal adalah rumah sederhana yang dibuat oleh orang-orang Kelantan yang

    KONSERVASI ARSITEKTUR ASIA ; Great Wall Of China

    KONSERVASI ARSITEKTUR - ASIA CONSERVATION GREAT WALL OF CHINA         Tembok Besar Cina telah berdiri tegak selama lebih dari dua millennium sebagai perwujudan dari upaya perdamaian dan ketertiban umat manusia. Dengan pelestariannya yang telah dinyatakan sebagai tanggung jawab global oleh UNESCO. pemerintah Cina bulan lalu merilis rencana hingga tahun 2035 untuk restorasi dan manajemen tembok. Dibangun dari abad ke-3 SM hingga abad ke-17 M di perbatasan utara negara itu sebagai proyek pertahanan militer besar dari Kekaisaran Cina berturut-turut, dengan total panjang lebih dari 20.000 kilometer. Tembok Besar dimulai di timur di Shanhaiguan di provinsi Hebei dan berakhir di Jiayuguan di provinsi Gansu di barat, tubuh utamanya terdiri dari dinding, jalur kuda, menara pengawas, dan tempat berlindung di dinding, dan termasuk benteng dan melewati Dinding.           Tembok Besar bukan hanya harta karun arsitektur. Ini adalah pengaruh emosional dan spiritual pada o

    TIPOLOGI GEDUNG KANTOR PEMERINTAH

    BANGUNAN KANTOR PEMERINTAH PENGERTIAN Kantor adalah sebutan untuk tempat yang digunakan untuk perniagaan atau perusahaan yang dijalankan secara rutin. Kantor bisa hanya berupa suatu kamar atau ruangan kecil maupun bangunan bertingkat tinggi. 1. BANGUNAN GEDUNG Wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat dan kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan di dalam tanah, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan. Baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. 2. BANGUNAN GEDUNG NEGARA Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang akan menjadi kekayaan milik negara dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBD dan perolehan lainnya yang sah. KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG NEGARA BERDASARKAN TINGKAT KOMPLEKSITAS MELIPUTI : 1.BANGUNAN SEDERHANA Klasifikasi bangunan sederhana adalah