PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
1. Pengertian pelapisan sosial
Pelapisan sosial merupakan pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan soaial juga merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar perbedaannya disebabkan oleh perbedaan kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang,
2. Proses terjadinya pelapisan sosial
- Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelum nya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya.
- Terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. DIdalam pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem :
a. Sistem Fungsional - pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkat berdampingan dan harus bekerja dalam kedudukan yang sederajat.
b. Sistem Skalar - pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas.
3. Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
- Sistem pelapisan masyarakat tertutup
Kasta brahmana (pendeta), Kasta Ksatria (bangsawan), Kasta Waisya (golongan pedagang)
- Sistem pelapisan masyarakat terbuka
Kesempatan orang menempati jabatan yang mereka mampui dan sukai
tercantum dalam Undang-Undang 1945
sumber : https://abiand.wordpress.com/tugas/5-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
4. Beberapa teori tentang pelapisan sosial
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
- Kelas atas / upper class
- Kelas bawah / lower class
- Kelas menengah / middle class
- Kelas menengah ke bawah / lower middle class
Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap negara terdapat 3 unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengah.
Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
Karl mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan didalam proses produksi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapiisan sosial, yaitu :
- ukuran kekayaan
- ukuran kekuasaan
- ukuran kehormatan
- ukuran ilmu pengetahuan
sumber : http://ajinovyanw.blogspot.co.id/2011/11/beberapa-teori-tentang-pelapisan-sosial.html
5. Pengertian tentang kesamaan derajat
Kedudukan seseorang tanpa melihat perbedaan dari suatu pelapisan sosial ini akan terlihat jika dibandingkan dengan kesamaan derasat, dalam kesamaan derajat tidak ada yang disebut dengan tinggi rendah nya kedudukan atau tingkatan seseorang didalam suatu hubungan bermasyarakat atau kelompok dimana seseorang itu berasal.
sumber : http://saputrobagas.blogspot.co.id/2014/11/definisi-sosial-dan-kesamaan-derajat.html
6. Pasal-pasal UUD 45 tentang persamaan hak
- Pasal 27 ayat 1
Mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
- Pasal 27 ayat 2
Mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
- Pasal 28
Ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan
- Pasal 29 ayat 2
Kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
- Pasal 31 ayat 1 dan 2
Yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
sumber : http://saputrobagas.blogspot.co.id/2014/11/definisi-sosial-dan-kesamaan-derajat.html
7. 4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental, yaitu :
a. Hak hidup (life)
b. Hak kebebasan (liberty)
c. Hak memiliki (property)
ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi - hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak berbicara
b. Hak asasi politik - hak mengeluarkan pendapat, ikut serta pemilu, dan berorganisasi
c. Hak asasi ekonomi - hak memiliki barang, menjual barang, dan mendirikan perusahaan
d. Hak asasi budaya - hak mendapat pendidikan, mendapat pekerjaan, mengembangkan seni
sumber : https://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/4pokok-hak-asasi-dalam-4-pasal-yang-tercantum-pada-uu45/
8. Pengertian elite
9. Fungsi elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderugan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa.
sumber : https://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/fungsi-elite-dalam-memegang-strategi/
10. Pengertian tentang massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu periswtiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
11. Ciri - Ciri massa
- Keanggotaan berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda
- Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim
- Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
sumber : https://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/fungsi-elite-dalam-memegang-strategi/
4. Beberapa teori tentang pelapisan sosial
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
- Kelas atas / upper class
- Kelas bawah / lower class
- Kelas menengah / middle class
- Kelas menengah ke bawah / lower middle class
Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap negara terdapat 3 unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengah.
Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
Karl mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan didalam proses produksi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapiisan sosial, yaitu :
- ukuran kekayaan
- ukuran kekuasaan
- ukuran kehormatan
- ukuran ilmu pengetahuan
sumber : http://ajinovyanw.blogspot.co.id/2011/11/beberapa-teori-tentang-pelapisan-sosial.html
5. Pengertian tentang kesamaan derajat
Kedudukan seseorang tanpa melihat perbedaan dari suatu pelapisan sosial ini akan terlihat jika dibandingkan dengan kesamaan derasat, dalam kesamaan derajat tidak ada yang disebut dengan tinggi rendah nya kedudukan atau tingkatan seseorang didalam suatu hubungan bermasyarakat atau kelompok dimana seseorang itu berasal.
sumber : http://saputrobagas.blogspot.co.id/2014/11/definisi-sosial-dan-kesamaan-derajat.html
6. Pasal-pasal UUD 45 tentang persamaan hak
- Pasal 27 ayat 1
Mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
- Pasal 27 ayat 2
Mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
- Pasal 28
Ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan
- Pasal 29 ayat 2
Kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
- Pasal 31 ayat 1 dan 2
Yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
sumber : http://saputrobagas.blogspot.co.id/2014/11/definisi-sosial-dan-kesamaan-derajat.html
7. 4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental, yaitu :
a. Hak hidup (life)
b. Hak kebebasan (liberty)
c. Hak memiliki (property)
ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi - hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak berbicara
b. Hak asasi politik - hak mengeluarkan pendapat, ikut serta pemilu, dan berorganisasi
c. Hak asasi ekonomi - hak memiliki barang, menjual barang, dan mendirikan perusahaan
d. Hak asasi budaya - hak mendapat pendidikan, mendapat pekerjaan, mengembangkan seni
sumber : https://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/4pokok-hak-asasi-dalam-4-pasal-yang-tercantum-pada-uu45/
8. Pengertian elite
Pengertian umum elite menunjukan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
9. Fungsi elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderugan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa.
sumber : https://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/fungsi-elite-dalam-memegang-strategi/
10. Pengertian tentang massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu periswtiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
11. Ciri - Ciri massa
- Keanggotaan berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda
- Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim
- Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
sumber : https://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/fungsi-elite-dalam-memegang-strategi/
Komentar
Posting Komentar