Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2017

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN DI INDONESIA

Hukum Pranata dan Pembangunan Pranata :        Interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan. Pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda menurut F. Durkheim, yaitu dasar organisasi individu dalam kelompok adalah adat-istiadat, sedangkan dasar organisasi individu dalam perkumpulan adalah organisasi buatan. Hubungan yang terjadi dalam satu kelompok didasarkan perorangan, sedangkan dalam kumpulan kelompok adalah berasas guna sangat tergantung dengan tujuan akhir yang sering dinyatakan dalam kontrak. Kontrak adalah sebagai parameter hubungan yang terjadi dalam proses kegiatan pembangunan. Hubungan antara pemilik dengan perancang, hubungan antara pemilik dengan pelaksana. Kontrak menunjukan hubungan yang bersifat independent dan terarah atas tanggungjawab dari tugas dan fungsinya. Pembangunan :       Suatu proses perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup, yang juga sebagai paradigma perkembangan yang terjad